10 Antivirus Terbaik Tahun 2009
Di post Sep 11, 2009 Email ke teman Cetak
Banyak antivirus yang beredar di dunia saat ini, tapi manakah yang terbaik? Penasaran, inilah jawabannya...
Menurut http://anti-virus-software-review.toptenreviews.com/ , Top 10 Antivirus Terbaik 2009 adalah : (dilihat berdasarkan hasil review para pengguna produk antivirus dan dari kemampuan serta fitur dari masing-masing antivirus tersebut. Seperti kecepatan untuk melakukan scan, capat dalam mengidentifikasi virus dan worms, kemudahan penggunaan, efektivitas, update databases, fitur, kemudahan installasi, help dan support.)
1. Bitdefender Antivirus (www.bitdefender.com)
2. Kaspersky Antivirus (www.kaspersky.com)
3. Webroot Antivirus(www.webroot.com)
4. ESET Nod32 (www.eset.com)
5. F-Secure Antivirus (www.f-secure.com)
6. AVG Antivirus (www.avg.com)
7. McAfee VirusScan (www.mcafee.com)
8. G Data Antivirus (www.gdatasoftware.com)
9. Norton Antivirus (www.symantec.com)
10. Trend Micro (www.trendmicro.com)
Kalau mau lebih tahu secara detailnya, bisa coba search di google atau langsung aja ke web-nya masing-masing antivirus tersebut. Semoga bermanfaat. (akudansekitar.blogspot.com)
Beberapanya dapat netter download di situs www.ifwdb.com
Tuesday, September 15, 2009
Blogger Harus Was-was Terhadap RUU Rahasia Negara
Blogger Harus Was-was Terhadap RUU Rahasia Negara
Di post Sep 15, 2009
Apa yang dialami Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang diadili karena emailnya dianggap mencemarkan nama baik RS Omni International, mungkin tidak akan menjadi hal yang luar biasa di kemudian hari jika RUU Rahasia Negara akhirnya disahkan DPR.
Tanpa berniat mencemarkan, seseorang yang menyebarkan informasi, sadar atau tidak sadar, bisa diancam hukuman pidana jika informasi yang disebarkan masuk kategori ‘rahasia negara.'
Enda Nasution, seorang aktivis di dunia maya, mengaku terkejut dengan materi RUU yang sedemikian tidak adil bagi masyarakat sipil, terlebih komunitas internet, di mana bagi mereka keterbukaan informasi adalah makanan sehari-hari.
“Ada kekhawatiran dari kita bahwa RUU Rahasia Negara akan mejadi UU yang represif dan membawa resiko tersendiri buat kami komunitas internet,” kata Enda Nasution.
Dalam draf RUU Rahasia Negara yang pengesahannya tinggal di ujung tanduk ini, definisi rahasia negara adalah rahasia tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu, yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang ini untuk mendapat perlindungan sesuai dengan standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan NKRI.
Kemudian, informasi yang temasuk kategori rahasia negara di antarannya informasi yang berkaitan dengan pertahanan negara, intelijen, hubungan luar negeri, dan ketahanan ekonomi nasional.
Untuk yang berkaitan dengan hubungan luar negeri misalnya, informasi hubungan luar negeri apa yang masuk kategori rahasia negara, tetap saja tidak jelas. Bahkan salah satu poin penjelasan informasi yang berkaitan dengan hubungan luar negeri masih besifat umum, yakni ‘informasi yang berkaitan dengan strategi pelaksanaan Politik Luar Negeri’.
Strategi Politik Luar Negeri mana yang rahasia? Entahlah, namanya juga rahasia, tidak bisa disampaikan secara detail. Hanya presiden selaku penetap dan lembaga pengelola rahasia negara selaku pelaksana yang tahu secara detail mana yang rahasia dan mana yang bukan.
Enda mengatakan komunitas blogger saat ini sedang berkonsentrasi pada pengkajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah memakan korban Prita Mulyasari. Sehingga belum ada langkah khusus untuk menghadang pengesahan RUU Rahasia Negara yang nyata-nyata mengekang kebebasan informasi ini.
“Terus terang, kami masih konsen di UU ITE. Tetapi semua rangkaian UU yang represif akan kami kaji,” ujar Enda yang sering disebut presiden blogger Indonesia itu.
Bisa dibayangkan, jika suatu saat penikmat Facebook, Twitter, YouTube, mengupload atau menerima email informasi yang ternyata masuk kategori rahasia negara. Tanpa perlu menanyakan sadar atau tidak yang disebarkan rahasia negara, pelaku bisa diadili dengan sanksi pidana penjara dan denda maksimal yang mungkin berjuta kali lipat dari gadget kesayangannya.
Panitia Kerja (panja) RUU Rahasia Negara telah menyepakati ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan melawan hukum membuka atau membocorkan, memperoleh dan/atau menyebarkan informasi rahasia negara kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya.
Rata-rata paling sedikit 3 tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun penjara (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia). Bahkan dalam kondisi perang, ancaman hukuman ditetapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Anggota panja RUU Rahasia Negara Andreas Pareira mengatakan hadirnya UU Rahasia Negara di Indonesia akan memaksa masyarakat sipil, terutama yang bekerja di dunia penyebaran informasi, untuk lebih memahami secara baik tentang Rahasia Negara.
“Yang pasti ini akan memaksa kita semua, terutama mereka yang bekerja di dunia penyebaran informasi, terutama pers untuk memahami lebih detail tentang mana yang rahasia negara dan mana yang bukan rahasia negara,” ujarnya. (detik)
Di post Sep 15, 2009
Apa yang dialami Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang diadili karena emailnya dianggap mencemarkan nama baik RS Omni International, mungkin tidak akan menjadi hal yang luar biasa di kemudian hari jika RUU Rahasia Negara akhirnya disahkan DPR.
Tanpa berniat mencemarkan, seseorang yang menyebarkan informasi, sadar atau tidak sadar, bisa diancam hukuman pidana jika informasi yang disebarkan masuk kategori ‘rahasia negara.'
Enda Nasution, seorang aktivis di dunia maya, mengaku terkejut dengan materi RUU yang sedemikian tidak adil bagi masyarakat sipil, terlebih komunitas internet, di mana bagi mereka keterbukaan informasi adalah makanan sehari-hari.
“Ada kekhawatiran dari kita bahwa RUU Rahasia Negara akan mejadi UU yang represif dan membawa resiko tersendiri buat kami komunitas internet,” kata Enda Nasution.
Dalam draf RUU Rahasia Negara yang pengesahannya tinggal di ujung tanduk ini, definisi rahasia negara adalah rahasia tentang informasi, termasuk benda dan kegiatan tertentu, yang ditetapkan oleh Presiden berdasarkan Undang-Undang ini untuk mendapat perlindungan sesuai dengan standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan NKRI.
Kemudian, informasi yang temasuk kategori rahasia negara di antarannya informasi yang berkaitan dengan pertahanan negara, intelijen, hubungan luar negeri, dan ketahanan ekonomi nasional.
Untuk yang berkaitan dengan hubungan luar negeri misalnya, informasi hubungan luar negeri apa yang masuk kategori rahasia negara, tetap saja tidak jelas. Bahkan salah satu poin penjelasan informasi yang berkaitan dengan hubungan luar negeri masih besifat umum, yakni ‘informasi yang berkaitan dengan strategi pelaksanaan Politik Luar Negeri’.
Strategi Politik Luar Negeri mana yang rahasia? Entahlah, namanya juga rahasia, tidak bisa disampaikan secara detail. Hanya presiden selaku penetap dan lembaga pengelola rahasia negara selaku pelaksana yang tahu secara detail mana yang rahasia dan mana yang bukan.
Enda mengatakan komunitas blogger saat ini sedang berkonsentrasi pada pengkajian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah memakan korban Prita Mulyasari. Sehingga belum ada langkah khusus untuk menghadang pengesahan RUU Rahasia Negara yang nyata-nyata mengekang kebebasan informasi ini.
“Terus terang, kami masih konsen di UU ITE. Tetapi semua rangkaian UU yang represif akan kami kaji,” ujar Enda yang sering disebut presiden blogger Indonesia itu.
Bisa dibayangkan, jika suatu saat penikmat Facebook, Twitter, YouTube, mengupload atau menerima email informasi yang ternyata masuk kategori rahasia negara. Tanpa perlu menanyakan sadar atau tidak yang disebarkan rahasia negara, pelaku bisa diadili dengan sanksi pidana penjara dan denda maksimal yang mungkin berjuta kali lipat dari gadget kesayangannya.
Panitia Kerja (panja) RUU Rahasia Negara telah menyepakati ketentuan sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan melawan hukum membuka atau membocorkan, memperoleh dan/atau menyebarkan informasi rahasia negara kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya.
Rata-rata paling sedikit 3 tahun penjara (kategori rahasia) dan paling tinggi 20 tahun penjara (sangat rahasia), dan denda paling kecil Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar (sangat rahasia). Bahkan dalam kondisi perang, ancaman hukuman ditetapkan jauh lebih berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Anggota panja RUU Rahasia Negara Andreas Pareira mengatakan hadirnya UU Rahasia Negara di Indonesia akan memaksa masyarakat sipil, terutama yang bekerja di dunia penyebaran informasi, untuk lebih memahami secara baik tentang Rahasia Negara.
“Yang pasti ini akan memaksa kita semua, terutama mereka yang bekerja di dunia penyebaran informasi, terutama pers untuk memahami lebih detail tentang mana yang rahasia negara dan mana yang bukan rahasia negara,” ujarnya. (detik)
Google Hack
Trik Dasar Melakukan Google Hacking Untuk Mendapatkan File Apapun Secara Gratis
Selamat Datang Pengunjung Dari Googler! Jika kamu suka situs ini, kenapa tidak Langganan RSS Feed? Atau Masukkan alamat email anda di kolom langganan. Supaya tidak Ketinggalan Artikel.
X
Sepintas di dunia internet, banyak sekali kegiatan hacking lewat google untuk mendapatkan file tersembunyi. FIle - file tersebut seharusnya dirahasiakan dan tidak boleh disebarkan. Tetapi, melalui google hacking itu semua dengan mudah kita ambil. Memang Google satu satunya search engine top sejagad raya ! Disini, saya hanya akan membantu anda dengan cara - cara dasar untuk hacking google supaya mendapatkan file apapun secara gratis. Nah, file apa saja yang bisa kamu dapatkan? contohnya adalah file video, music, ebook, film, dokumen, arsip zip dan masih banyak lainnya.
Berikut cara caranya :
Googling E-Book.
+(”index of”) +(”/ebooks”|”/book”) +(chm|pdf|zip|rar) +apache
Adalah Query yang menghasilkan Index ebook di server yang berbasis
Apache
allinurl: +(rar|chm|zip|pdf|tgz|lit) judul buku
Ganti “judul buku” dengan buku yang ingin dicari. Jika ingin mencari
“Wiro Sableng”, ganti “judul buku” dengan Wiro Sableng. Cara ini
digunakan jika benar-benar mengetahui judul buku yang dicari.
Googling Warez.
“parent directory ” Xvid -xxx -html -htm -php -shtml -opendivx -md5
-md5sums
“parent directory ” MP3 -xxx -html -htm -php -shtml -opendivx -md5
-md5sums
“parent directory ” applications -xxx -html -htm -php -shtml -opendivx
-md5 -md5sums
“parent directory ” Gamez -xxx -html -htm -php -shtml -opendivx -md5
-md5sums
“parent directory ” DVDRip -xxx -html -htm -php -shtml -opendivx -md5
-md5sums
Ganti Kata yang tebal dengan query.
Contoh, jika ingin mencari Limewire maka ganti “applications” dengan
Limewire. jika ingin mencari lagu dari Deep Purple berjudul Child In
Time, ganti “MP3? dengan Child in Time atau jika ingin mencari
lagu-lagu
Deep Purple tinggal ganti “MP3? dengan Deep Purple.
Googling MP3
?intitle:index.of? mp3
Cara lain untuk mencari MP3 di google adalah menggunakan Query ini.
Setelah MP3 kasih apa yang pengen dicari.
Contoh: Jika ingin mencari Led Zeppelin maka query-nya akan seperti ini
?intitle:index.of? mp3 led zeppelin
Googling file di megaupload
Untuk mencari File Video ketik :
avi|mpg|mpeg|wmv|rmvb site:megaupload.com
Untuk mencari File musik ketik :
mp3|ogg|wma site:megaupload.com
Untuk mencari archive dan program ketik :
zip|rar|exe site:megaupload.com
Untuk mencari ebooks ketik :
pdf|rar|zip|doc|lit site:megaupload.com
Googling file di rapidshare.de
Untuk mencari File Video ketik :
avi|mpg|mpeg|wmv|rmvb site:rapidshare.de
Untuk mencari File musik ketik :
mp3|ogg|wma site:rapidshare.de
Untuk mencari archive dan program ketik :
zip|rar|exe site:rapidshare.de
Untuk mencari ebooks ketik :
pdf|doc|lit|rar|zip site:rapidshare.de
Untuk Googling di Megaupload dan rapidshare bisa langsung meletakkan apa
yang diinginkan di bagian pertama.
Contoh: Jika ingin mencari DA VINCI CODE ebook gunakan query ini
da vinci code pdf|doc|lit|rar|zip site:rapidshare.de
(ini jika kita benar-benar tahu judul bukunya.
DAN UNTUK GOOGLE HACKING LAINNYA :
1. Ketikkan URL atau kriteria pencarian setelah titik dua.
2. Jangan ada spasi antara perintah dan istilah.
//////////////////////////////////////////////////////////
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah ext: [Mencari file tipe tertentu.]
exp = “ext:doc”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah related: [Menampilkan website dengan tema serupa.]
exp = “related:yahoo.com”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah site: [Menampilkan sub-site.]
exp = “site:yahoo.com”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah allinurl: [Menampilkan semua URL.]
exp = “allinurl:yahoo”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah allintitle: [Menampilkan semua istilah baris judul.]
exp = “allintitle:yahoo.com”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah define: [Menjelaskan istilah.]
exp = “define:virus”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah link: [Menampilkan popularitas website.]
exp = “link:namahomepage”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah filetype:torrent [Menampilkan file tipe tertentu.]
exp = “batman filetype:torrent”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah movie: [Menampilkan info film.]
exp = “movie:batman”
”””””””””””””””””””””””””””””
Perintah daterange: [Menampilkan website yang baru diindeks.]
exp = “daterange:(2006-01-01)(2006-02-02)”
”””””””””””””””””””””””””””””
Subscribe to:
Posts (Atom)