Tuesday, November 29, 2011

Buat SIM (Surat Izin Mengemudi) yuukk.....

Waahhh....dah lama juga gak update blog, padahal niat si udah ada cma waktu nya aj yang gak ada.haaha...
Oke...sekarang saya mau share pengalaman saya beberapa bulan yang lalu mengurus pembutan Sim A murni *gakpakecalo di Polres Bogor (Pemda Cibinong), mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi yang ingin mengurus pembuatan Sim A secara murni sesuai prosedur yang berlaku:

Menurut Wikipedia Surat izin mengemudi alias SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009), di setiap daerah biasanya berlaku peraturan yang berbeda, untuk di daerah saya sendiri di kab. Bogor (Cibinong) untuk mengajukan pembuatan sim adalah sbb:
//wibiya toolbar